Terkait Galian C tanpa Izin, DPRD Madina Akan Keluarkan Surat Rekomendasi Minggu ini

DPRD Mandailing Natal (Madina) akan mengeluarkan surat rekomendasi ke pihak kepolisian dan pemerintah daerah (Pemda). Hal itu sebagai tindaklanjut kunjungan lapangan lintas Komisi II dan III DPRD Madina ke lokasi galian C di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot.

topmetro.news – Dalam minggu ini DPRD Mandailing Natal (Madina) akan mengeluarkan surat rekomendasi ke pihak kepolisian dan pemerintah daerah (Pemda). Hal itu sebagai tindaklanjut kunjungan lapangan lintas Komisi II dan III DPRD Madina ke lokasi galian C di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot.

Demikian penegasan Ketua Komisi II Dodi Martua SPi kepada (foto), sejumlah media di Ruang Kerja Fraksi Demokrat Gedung DPRD Madina, Senin (27/2/2023).

“Tindaklanjut dari kunjungan lapangan kemarin, dalam minggu ini kita akan segera keluarkan surat rekomendasi tersebut. Namun, karena kegiatan kunjungan kemarin itu kegiatan lintas komisi, jadi perlu penegasan kolektif,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat Dapil 1 itu berharap, rekomendasi nantinya dapat memberikan efek jera kepada pengusaha-pengusaha nakal. Sehingga dengan adanya rekomendasi ini, ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Sesegera mungkin. Sehabis kawan-kawan anggota DPRD pulang tugas dari luar kota. Kita akan rapatkan keputusan kolektif yang harus diambil secara bersama,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi III H Bahri Efendi Hasibuan menjawab konfirmasi topmetro.news via seluler menjelaskan bahwa perihal galian C di Desa Simalagi memang sudah sangat meresahkan dan menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, dalam minggu ini rekomendasi akan segera keluar.

“Hasil RDP dan kunjungan lintas komisi beberapa waktu lalu sudah membuktikan bahwa galian C di Desa Simalagi cukup meresahkan. Apalagi diduga ada pengerusakan lingkungan di sana dampak dari aktifitas itu. Maka atas dasar tersebut, salah satu indikator, kami pun sepakat untuk sesegera mungkin melakukan rapat lintas komisi dan mengeluarkan rekomendasi itu,” tegasnya.

Politisi PKPI itu juga menuturkan bahwa rekomendasi yang akan dikeluarkan ini diharapkan dapat digunakan oleh pemkab untuk seluruh galian C yang tak berizin di Madina secara kolektif.

“Kami pun berharap rekomendasi ini bisa digunakan secara kolektif untuk seluruh galian C tak berizin di Madina. Memang saat ini, kita fokus untuk galian C di desa Simalagi,” paparnya.

Pajak Galian C

Sedangkan Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapedda) Madina Dedek Ispensyah, terkait ini menjelaskan, sebelumnya dalam RDP, ia sudah menjelaskan bahwa hingga saat ini, CV Mambo Jaya atau Sulhan yang beroperasi di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot belum pernah melaporkan pajak galian C.

“Ketika RDP kemarin sudah saya sampaikan. Hingga saat ini di database Bapedda CV Mambo Jaya atau Sulhan belum pernah melaporkan pajaknya. Bahkan setahu kami izin eksplorasi juga di lokasi tersebut tidak ada,” urainya.

Lebih lanjut ia tegaskan, pihak Bapedda terus melakukan sosialisasi peningkatan pendapatan asli daerah. Bahkan beberapa potensi-potensi yang bisa jadi pendapatan untuk daerah terus mereka genjot.

“Hingga saat ini kami terus lakukan sosialisasi untuk peningkatan pendapatan. Bahkan kita terus mengirimkan surat untuk beberapa perusahaan yang berpotensi menyetorkan pendapatan,” akunya mengakhiri.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment